You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
hansip istimewa humas-banyumas.blogspot.com
hansip istimewa humas-banyumas.blogspot.com .
photo doc - Beritajakarta.id

Basuki Akan Berdayakan Hansip

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak mempersoalkan pencabutan wewenang organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dalam menjaga ketertiban umum.  Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 September 2014 lalu. Pria yang akrab Ahok itu tetap akan mempekerjakan Hansip di Ibu Kota sebagai satpam atau pegawai harian lepas (PHL) di kelurahan dan kecamatan. 

Hansip yang ada di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja nanti mereka kayak satpam di kompleks saja

"Hansip yang ada di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja nanti mereka kayak satpam di kompleks saja," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (18/9).

Pada prinsipnya, kata Ahok, tidak ada bedanya antara Hansip dengan Satpam di perumahan. Sebab, di dalam struktur pemerintahan memang tidak ada Hansip, melainkan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Basuki: Presiden Harus Siapkan Program Menuju Bonus Demografi

Selama ini, lanjut Ahok, yang resmi memakai seragam ala Hansip itu sebenarnya Linmas yang merupakan bagian dari struktur resmi pemerintah daerah, bukan Hansip yang merupakan tenaga swadaya.

Sekadar diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata.

Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 lainnya untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4420 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1317 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1273 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1228 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik