You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
hansip istimewa humas-banyumas.blogspot.com
photo Doc - Beritajakarta.id

Basuki Akan Berdayakan Hansip

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak mempersoalkan pencabutan wewenang organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dalam menjaga ketertiban umum.  Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 September 2014 lalu. Pria yang akrab Ahok itu tetap akan mempekerjakan Hansip di Ibu Kota sebagai satpam atau pegawai harian lepas (PHL) di kelurahan dan kecamatan. 

Hansip yang ada di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja nanti mereka kayak satpam di kompleks saja

"Hansip yang ada di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja nanti mereka kayak satpam di kompleks saja," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (18/9).

Pada prinsipnya, kata Ahok, tidak ada bedanya antara Hansip dengan Satpam di perumahan. Sebab, di dalam struktur pemerintahan memang tidak ada Hansip, melainkan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Basuki: Presiden Harus Siapkan Program Menuju Bonus Demografi

Selama ini, lanjut Ahok, yang resmi memakai seragam ala Hansip itu sebenarnya Linmas yang merupakan bagian dari struktur resmi pemerintah daerah, bukan Hansip yang merupakan tenaga swadaya.

Sekadar diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata.

Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 lainnya untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye3210 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1434 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1347 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1196 personTiyo Surya Sakti
  5. Ribuan Wisatawan Berlibur ke Pulau Untung Jawa

    access_time01-06-2026 remove_red_eye939 personAnita Karyati